Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat Jawa-Bali berisi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku, termasuk untuk pelaku perjalanan udara rute domestik jarak jauh.
Selain wajib membawa tiket dan juga kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai syarat naik pesawat yang biasanya berlaku, selama PPKM Darurat ini, ada berbagai syarat tambahan yang harus disiapkan lho, Sahabat Dwidayatour, antara lain:
- Menunjukan Kartu Vaksin
Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama). Untuk mendapat sertifikat vaksin in, calon penumpang mengunduh aplikasi ‘Peduli Lindungi’ di handphone. Setelah mengisi form data diri berupa nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi, jenis vaksin, QR code, dan keterangan bahwa telah dilakukan vaksinasi Covid-19 untuk dosis pertama atau kedua, maka kartu atau sertifikat vaksin ini dapat langsung diunduh di handphone.
2. Membawa Surat Hasil Negatif Covid
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif Covid-19. Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan. Hasil test SWAB PCR ini berlaku untuk area pulau Jawa dan Bali. Untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
3. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)
Calon penumpang pesawat terbang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan sebagai syarat naik pesawat lainnya di masa pandemi ini. Kartu ini bisa diisi secara elektronik (E-HAC) melalui aplikasi Android ataupun melalui web. E-HAC akan dicek oleh petugas saat kamu tiba di bandara destinasi tujuan. Pastikan kamu menyiapkan barcode E-HAC untuk discan petugas.
Inilah informasi yang perlu disiapkan saat naik pesawat terutama selama PPKM Darurat Jawa Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Untuk informasi mengenai peraturan wisata Dunia dapat Anda lihat disini.